Senin, 02 Maret 2009

=UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 1999

TENTANG

PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur
yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana
tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara yang demokratis,
kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak
memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan
untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk
opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaikbaiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasiona1 berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosiaJ;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan
zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d. dan e pelu
dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang- Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERS

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini. yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurna1istik meliputi mencari, mempeloleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta
data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik.dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers ada1ah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau
media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang
akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat
mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari
pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau peIarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau
penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena ptofesinya, untuk menolak mengungkapkan nama
dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau
sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan
informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi,
data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang
bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.


BAB II

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJlBAN DAN

PERANAN PERS

Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol
sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga
ekonomi.

Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, mempero1eh,
dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak
To1ak.

Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normanorma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6
Pers nasional me1aksanakan peranan sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum. dan Hak
Asasi Manusia. serta menghormati kebhinekaan:
c. mengembangkan pendapat wnwn berdasarkan informasi yang tepat. akurat. dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik. koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


BAB III

WARTAWAN

Pasal 7
(1) Wartawan bebas mernilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan merniliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.


BAB IV

PERUSAHAAN PERS

Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12
Perusahaan Pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka
melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat
percetakan.

Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup
antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia
dan negara dapat mendirikan kantor berita.


BAB V

DEWAN PERS

Pasal 15

(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang
pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers.

(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;

(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.

(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih
kembali untuk satu periode berikutnya.

(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:

a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.


BAB VI

PERS ASING

Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendiri perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VII

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan
menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan
teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan
meningkatkan kualitas pers nasional.


BAB VIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)


BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers
yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan
fungsinya sepanjang tidak bertantangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib
menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1
(satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.


BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran
Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2815) yang telah diubah
terakhir dengan Undang- undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undangundang
Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor
52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3235);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang
Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang
menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah,
dan penerbitan-penerbitan berkala;
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SELKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166


PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS

I. UMUM
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik
dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28
Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi
maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan
rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem
penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang merniliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat
penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan
memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi
Manusia Pasal 19 yang berbunyi : " Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan,
dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media
apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah ".
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap
orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain: oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan
Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan
oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur
ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi , agar kualitas pers dan kesejahteraan
para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban
sosialnya.

Pasa1 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah
bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak
masyarakat untuk mempero1eh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers ada1ah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan
supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang
dijabarkan da1am Kode Etik Jurna1istik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.

Ayat (2)
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Tujuan utama Hak Tolak ada1ah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan
cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi .
Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan kese1amatan negara atau ketertiban umum
yang dinyatakan oleh pengadilan.

Pasa1 5
Ayat (1)
Pers nasional da1am menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan
kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta
dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan
benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya
supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi
wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan
atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9
Ayat (1)
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan
Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan
bennasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan
pers dengan membentuk 1embaga atau badan usaha untuk menye1enggarakan usaha pers.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasa1 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus,
pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen
perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.

Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas
dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12
Pengumuman secara terbuka di1akukan dengan cara :
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan
alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir
setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk. sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik
yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang
meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Tujuan dibentuknya Dewan Pers ada1ah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kua1itas serta kuantitas pers nasional.
Ayat (2)
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah
yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pe1anggaran terhadap Kode Etik
Jurnalistik.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana di- maksud dalanl ayat ini dapat
dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).

Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut
diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3887

=

=

=

>>Email Hotmail - Kode Etik Jurnalistik

kodeetikjurnalistik@hotmail.com

>>Mailing Lists - Forum Diskusi Google - Kode Etik Jurnalistik

http://groups.google.com/group/kodeetikjurnalistik

>>Mailing Lists - Forum Diskusi Yahoo - Kode Etik Jurnalistik

http://groups.yahoo.com/group/kodeetikjurnalistik/

>>Wordpress - Kode Etik Jurnalistik

http://kodeetikjurnalistik.wordpress.com/

>>Multiply - Kode Etik Jurnalistik

http://kodeetikjurnalistik.multiply.com/

>>Email Yahoo - Kode Etik Jurnalistik

kodeetikjurnalistik@yahoo.com

>>Email Gmail - Kode Etik Jurnalistik

kodeetikjurnalistik@gmail.com

>>Blogspot - Kode Etik Jurnalistik

http://kodeetikjurnalistik.blogspot.com/